Minggu, 15 Juni 2014

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)


 

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)


Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bagian penting dalam suatu organisasi atau menduduki peringkat nomer satu dalam operasional perusahaan.Maka diperlukan pendidikan mengenai Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi 2 bagian :
1. Kesehatan Kerja ialah peraturan yang mengatur segala upaya guna mencegah atau mengurangi sakit akibat melaksanakan kerja.
2. Keselamatan Kerja ialah peraturan yang mengatur segala upaya guna mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan kerugian baik jiwa, raga dan harta benda.

Tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
iahah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera yang meliputi :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya.
2. Melindungi keselamatan bagi orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dijaga, dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Metode Untuk menghindari Kecelakaan kerja :
1. Menggunakan perlengkapan pelindung diri.
2. Melakukan Prosedur LOCK OUT dan TAG OUT
    - Lock out ialah memadamkan sumber arus listrik dan mengunci panel listrik.
       ( Ket : Pengaman atau Saklar pada posisi off )
    - Tag out ialah kartu untuk memberi peringatan kepada pekerja lain untuk tidak mengoperasikan
       pengaman/saklar, perelatan dan mesin.
3. Mengetahui, mematuhi dan melaksanakan rambu-rambu atau simbol-simbol Keselamatan Kerja.

 

 Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja :
1. Cacat dan Kelainan Jasmani.
2. Kematian.
3. Kesedihan dan kepedihan.
4. Kerusakan lingkungan.
5. Kekacauan Organisasi/Perusahaan.

Itulah kajian tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja semoga dapat bermanfaat untuk anda sekalian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar